Pernikahan Dalam Islam

 


  • Pernikahan dalam Islam adalah lembaga yang suci dan kompleks, bukan hanya tentang hubungan dua manusia saja tetapi juga tetntang ibadah, tanggung jawab serta kontribus terhadap masyarakat.
  • Pernikahan sendiri sebagai ikatan lahir dan batin antara laki-laki dan perempuan untuk membentuk sebuah keluarga.

Rukun Pernikahan dalam Islam ada 5 yaitu:

1. Calon Suami

2. Calon Istri

3. Wali dari Pihak Perempuan

4. Dua Orang saksi

5. Ijab dan Qabul dalam satu majelis

Isu Kontroversial dalam Pernikahan Islam

Pernikahan dalam Islam juga sering menjadi topik diskusi, terutama sebagai berikut:

  • Poligami: Diperbolehkan dalam Islam dengan syarat keadilan, namun menjadi perdebatan dalam konteks keadilan sosial dan emosi masyarakat sekitar karena semata-mata hanya ingin poligami dengan membawa agama

  • Pernikahan Dini: Diperbolehkan dalam hukum Islam jika syarat biologis dan mental terpenuhi, namun dalam praktiknya sering dikritik karena menyangkut hak-hak anak.

  • Pernikahan Beda Agama: Islam melarang muslimah menikah dengan non-muslim, namun laki-laki muslim diperbolehkan menikahi wanita Ahli Kitab, dengan syarat tertentu berdasarkan Qs. Al-Ma'idah ayat 5 "Dihalalkan menikahi perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di anatara Ahli Kitab sebelum kamu."

Komentar

Postingan Populer