Hak Asasi Manusia dalam Islam
Dalam Islam, HAM dilihat sebagai bagian dari martabat manusia. Negara memiliki peran penting untuk melindungi dan menjamin pelaksanaan HAM, sementara rakyat memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk saling menghormati hak sesama manusia. Relasi ini membentuk tatanan masyarakat yang adil dan harmonis. Di Indonesia sendiri peraturan implementasi Hak Asasi Manusi harus mengikuti dengan ajaran agama Islam, dikarenakan Indonesia mayoritas penduduknya adalah Umat Islam.
Peran Negara dalam Menjaga HAM Menurut Islam
Negara dalam perspektif Islam tidak hanya menjadi pengatur kehidupan masyarakat, tetapi juga sebagai penjaga hak-hak dasar warganya. Fungsi negara mencakup:
-
Pelindung dan Penjamin HAM – Menjaga jiwa, agama, akal, keturunan, dan harta masyarakat (prinsip maqasid syariah).
-
Penegak Keadilan – Menerapkan hukum secara adil tanpa diskriminasi, sebagaimana tercantum dalam QS. An-Nahl ayat 90.
-
Pengendali Pelanggaran HAM – Mencegah kezaliman, menyediakan jalur hukum yang adil, serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya HAM.
Peran Rakyat dalam Menjaga HAM
Rakyat sebagai bagian dari komunitas beriman juga memiliki peran penting dalam menegakkan HAM:
-
Menjaga kebebasan beragama dan menghormati perbedaan.
-
Menghindari intoleransi dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas.
-
Mendukung pembangunan rumah ibadah dan pelaksanaan ritual keagamaan secara damai.
-
Melawan kekerasan yang mengatasnamakan agama.
-
Mengawasi pemerintah agar bertanggung jawab terhadap pelaksanaan HAM.
HAM dalam Islam
Islam membagi HAM ke dalam tiga kategori utama:
-
Hak Dasar (Al-Huquq Al-Dharuriyah) – Hak untuk hidup, beribadah, dan keselamatan.
-
Hak Sekunder (Al-Huquq Al-Hajiyah) – Hak atas makanan, tempat tinggal, dan pendidikan.
-
Hak Tersier (Al-Haquq Al-Tahsiniyah) – Hak menikmati kenyamanan hidup seperti barang mewah dan hiburan yang halal.
Sedangkan Prinsip Maqashid Al-Syariah, yaitu tujuan hukum Islam yang meliputi perlindungan terhadap:
-
Agama (din),
-
Jiwa (nafs),
-
Akal (‘aql),
-
Keturunan (nasl),
-
Harta (mal).
Komentar
Posting Komentar